Koranpotensi – Indramayu
Dunia jurnalistik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali tercoreng. Dua wartawan media online mengaku mendapatkan perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas peliputan proyek rehabilitasi (hotmix) Jembatan Alun-alun Indramayu yang diduga dikerjakan oleh CV. Anugrah Pilar Utama, pada Kamis (18/12/2025) malam.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat wartawan Guntur dari Metroonline.news mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pihak kontraktor. Bahkan, oknum tersebut diduga hendak membanting handphone milik Guntur saat proses peliputan berlangsung.
Tidak hanya itu, wartawan Rochmanto dari Media Rakyat Nusantara juga mengalami hal serupa. Dirinya mengaku mendapat respons tidak kooperatif saat mempertanyakan transparansi proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu, yakni uang rakyat.
Rochmanto menanyakan keberadaan papan informasi proyek, serta spesifikasi teknis pekerjaan hotmix seperti panjang, lebar, dan ketebalan aspal. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara jelas.
Kontraktor yang akrab disapa Fufu justru memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar.
“Papan informasi hilang, kalau nanya tebal silakan tanya ke pengawas saja,” ucapnya.
Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Indramayu. Sekretaris KWRI DPC Indramayu, Wira Hadiyono, SH, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Apa yang dialami rekan-rekan wartawan ini adalah bentuk nyata intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik, apalagi ini proyek yang dibiayai dari APBD,” tegas Wira.
Dirinya juga menyoroti minimnya transparansi pihak kontraktor terkait papan informasi proyek yang seharusnya wajib terpasang di lokasi pekerjaan.
“Papan informasi proyek itu kewajiban, bukan formalitas. Kalau sampai tidak ada, apalagi disebut hilang, ini patut dipertanyakan. PUPR Indramayu harus segera turun tangan dan memberikan teguran keras, bahkan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Wira menegaskan bahwa KWRI DPC Indramayu akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan ke instansi terkait apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun sikap kontraktor CV. Anugrah Pilar Utama di lapangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi proyek publik serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.
