Labuhanbatu, Koranpotensi.com- Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perkebunan sawit masyarakat, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.
Kegiatan GSN dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Tim gabungan mendatangi kawasan yang berada di sekitar perkebunan sawit masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas narkotika.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z, 47 tahun, warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan ZH, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip transparan berukuran besar berisi plastik klip kosong berukuran kecil, satu unit timbangan elektrik serta satu buah sekop yang dibuat dari pipet.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya, ZA alias Z, 35 tahun, warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Berdasarkan keterangan awal yang dituangkan dalam laporan kegiatan, ZH mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Setelah diamankan, ZH dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara keberadaan pria berinisial P masih didalami penyidik.
Selain melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti, tim gabungan juga melakukan pembakaran terhadap gubuk yang berada di lokasi GSN.
Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur masyarakat setempat, di antaranya Kepling Perdamaian Kelurahan Lobusona, Rismayati Br. Sihombing, serta sejumlah warga.
Kegiatan GSN ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Zulkarnain)

