Dua Bersaudara di Amankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam dan Sita 1,7 Kg Ganja

News

Koranpotensi – Pagar Alam

Kapolres Pagar Alam AKBP. Januar Kencana Setia Persada S.Ik. Melalui Kasat Narkoba IPTU. Doris Pidriandi SH, berhasil ungkap tindak pidana kasus narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 1.700 gram, serta mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik, penangkapan dua tersangka setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH. menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba, yang berawal dari laporan warga terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan.“Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, saat diamankan tersangka diketahui membawa satu paket ganja seberat 100 gram,” ujarnya.

Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka pertama, Reza Saputra (25), kemudian mengakui masih ada ganja lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan Rico Kurniawan (30), kakak kandung Reza, di Jalan Wedana Gani.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Ardi. Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka,” jelas Iptu Doris.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja dalam sebuah karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg).

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat. “Kami sangat menghargai laporan warga yang ikut berperan dalam mengungkap peredaran narkotika di Kota Pagar Alam. Informasi masyarakat sangat membantu kami melakukan penindakan cepat dan tepat,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. “Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Iptu Doris. (Kip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *