POLSEK GUNUNG PUTRI GENCAR MEMBURU PENJUAL OBAT TERLARANG DI DAERAH HUKUMNYA

News

Koranpotensi, Bogor – Polsek Gunung Putri Gencar mengejar Peredaran obat keras jenis tramadol Indonesia tengah menjadi sorotan serius diawal tahun 2026, karena maraknya penyalahgunaan terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Seperti pantauan awak media di kecamatan Gunung putri tak jauh dari wilaya Polsek gunung putri kabupaten Bogor tepat nya di area setu Rabu 25 /03/26 yang lalu,pengedar obat merk G tersebut bebas melakukan transaksi tanpa mempunyai rasa takut sedikitpun terhadap aparat kepolisian.

Modus penjualan mereka terselubung,seperti berkedok warung kopi atau air mineral dan jamu untuk mengelabui para petugas.
Tramadol adalah obat keras golongan G yang merusak para kaum muda dan hanya boleh di konsumsi dengan resep dokter.Penyalah gunakan tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan.

Pada hari Senin tanggal 30/03/26 media menyambangi Polsek gunung putri bertemu dengan Panit Reskrim Ipda Rudolf L.Pasaribu menuturkan ” kami sudah melakukan pemburuan dan menindak para peredaran obat keras golongan G yang ada di wilayah hukum Polsek gunung Putri” selaras dengan yang disampaikan oleh humas Polsek gunung putri

Kami dari pihak kepolisian sektor Gunung Putri menyatakan bahwa peredaran obat keras atau yang dikenal sebagai obat ā€˜G’ tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Peredaran obat golongan G tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran hukum yang serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kami telah melakukan berbagai langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga mengedarkan obat G antara lain pada tanggal 20 Januari 2026 di wilayah Desa Ciangsana dan pada tanggal 14 Maret 2026 di Wilayah Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang dari hasil pemeriksaan kami telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang menjual obat golongan G (tramadol dan eximer) berikut barang bukti obat-obatan yang kemudian kami menyerahkan ke Sat. Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Panit Reskrim Polsek Gunung Putri” Ipda Rudolf L.Pasaribu juga berharap Para Media dan masyarakat setempat dapat membantu kami untuk penanganan atau memberikan informasi kepada kami tegasnya” team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *