Koranpotensinews.com – PALUTA
Persoalan tanah di Dusun Pardomuan kembali menjadi sorotan. Minggu, 30 Agustus 2026, masyarakat memasang plank bertuliskan “Tanah Ulayat Dusun Pardomuan” dengan luas sekitar 2.050 hektare. Pada waktu yang sama, dipasang pula plank Koperasi Produsen Tani Aman Makmur sebagai penanda rencana pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian masyarakat.
Pemasangan tersebut dilakukan oleh Sultan Bayarun Dalimunthe, Sultan Pangadilan Dalimunthe dan Basaruddin Harahap, bersama masyarakat yang hadir di lokasi.
Langkah ini bukan sekadar pemasangan papan nama. Bagi masyarakat, plank tersebut merupakan penegasan terbuka bahwa mereka masih memperjuangkan tanah yang diyakini sebagai tanah ulayat dan bagian dari ruang hidup masyarakat Dusun Pardomuan.
“Pemerintah Buka Mata Lebar-Lebar”
Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, Wagiren, menyampaikan permintaan yang tegas kepada pemerintah agar tidak membiarkan masyarakat kecil berjuang sendirian.
“Kami mempertahankan hak adat kami yang diserahkan dari anak kemanakan dan masyarakat untuk dikelola. Kami di sini mencari kehidupan yang lebih bagus, bukan untuk maksud apa-apa. Jadi pemerintah buka matanya lebar-lebar. Tolong kami petani yang miskin ini.”
Pernyataan tersebut menjadi gambaran keresahan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan kepastian pengelolaan lahan, bukan konflik berkepanjangan.
Masyarakat mempertanyakan, jika benar kawasan tersebut merupakan ruang hidup dan tanah yang secara turun-temurun mereka klaim sebagai tanah ulayat, siapa yang sebenarnya berhak mengelolanya dan atas dasar apa penguasaan atau pemanfaatan lahan dilakukan?
Pertanyaan inilah yang kini ditujukan kepada pemerintah dan instansi berwenang untuk dijawab secara terbuka berdasarkan data dan dokumen.
Dusun Pardomuan Disebut Sudah Diresmikan Sejak 2021
Masyarakat menyampaikan bahwa Dusun Pardomuan telah diresmikan pada tahun 2021. Mereka menilai fakta keberadaan dusun dan masyarakat tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam setiap proses pemeriksaan terhadap status kawasan.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak sekadar melakukan pemeriksaan dari balik meja.
Turun ke lokasi, periksa dokumen, dengarkan saksi, lihat bekas permukiman dan fasilitas masyarakat, kemudian buka hasil verifikasinya kepada publik.
Menurut warga, hanya dengan cara tersebut persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak terus menjadi sumber ketegangan.
Koperasi Akan Garap Sekitar 300 Hektare untuk Sawah
Di tengah persoalan tersebut, Koperasi Produsen Tani Aman Makmur menyatakan rencana untuk mengembangkan sekitar 300 hektare lahan menjadi persawahan.
Rencana itu dinilai masyarakat sebagai langkah nyata untuk membangun sumber penghidupan baru bagi petani.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka membutuhkan lahan produktif, pekerjaan dan masa depan, bukan pertikaian.
Namun demikian, rencana pengelolaan tersebut juga membutuhkan kepastian mengenai status, batas dan legalitas lahan agar tidak melahirkan persoalan baru.
Ada Sejarah Permukiman dan Mushola yang Harus Dijawab
Sultan Bayarun Dalimunthe dan Basaruddin Harahap juga mengungkapkan bahwa mereka pernah tinggal di kawasan Dusun Pardomuan.
Menurut keterangan keduanya, masyarakat pada masa lalu bahkan sempat mendirikan mushola di kawasan tersebut.
Mereka menyebut mushola tersebut kemudian dihancurkan oleh pekerja PT SRL pada waktu itu.
Jika keterangan tersebut benar, siapa yang memberikan kewenangan untuk menghancurkannya dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan itu menurut masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap sejarah keberadaan mushola, permukiman, masyarakat serta aktivitas yang pernah berlangsung di kawasan tersebut.
Pihak PT SRL juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan satu versi.
TNI dan Pihak yang Disebut Sekuriti PT SRL Terlihat di Lokasi
Dokumentasi kegiatan yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah pihak berada di sekitar lokasi pemasangan plank, termasuk personel berseragam TNI dan pihak yang disebut masyarakat sebagai sekuriti PT SRL.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kawasan yang sedang dipersoalkan masyarakat.
Warga berharap kehadiran aparat maupun pihak keamanan tidak menjadi tekanan bagi masyarakat, tetapi justru dapat memastikan seluruh aktivitas berlangsung aman, tertib dan tidak menimbulkan benturan.
2.050 Hektare Bukan Angka Kecil, Pemerintah Harus Berani Membuka Data
Luas sekitar 2.050 hektare bukanlah persoalan kecil. Jika benar terdapat klaim tanah ulayat masyarakat, maka persoalan ini menyangkut kepentingan ekonomi, sosial dan masa depan banyak warga.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat menunggu.
Masyarakat meminta dilakukan verifikasi terpadu dan terbuka, antara lain:
Memeriksa dasar dan sejarah klaim tanah ulayat 2.050 hektare.
Memeriksa batas-batas kawasan secara langsung di lapangan.
Memeriksa dokumen dan bukti penguasaan masyarakat.
Memeriksa sejarah berdirinya Dusun Pardomuan yang disebut telah diresmikan pada 2021.
Memeriksa keterangan mengenai keberadaan dan penghancuran mushola.
Memeriksa dasar hukum aktivitas pihak lain di atas atau sekitar kawasan yang diklaim masyarakat.
Memberikan ruang yang sama kepada masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Jangan Tunggu Konflik Pecah Baru Pemerintah Bertindak
Pemasangan plank oleh masyarakat seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa persoalan di Dusun Pardomuan membutuhkan penyelesaian serius.
Masyarakat sudah menyampaikan sikapnya secara terbuka.
Mereka menginginkan lahan tersebut dapat memberikan kehidupan yang lebih baik melalui pertanian. Mereka juga menginginkan hak adat yang mereka perjuangkan mendapatkan kepastian, bukan justru menjadi sumber konflik baru.
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Apakah pemerintah akan turun langsung memeriksa dan membuka fakta persoalan ini, atau kembali membiarkan masyarakat berjuang sendiri sampai konflik semakin besar?
Masyarakat Dusun Pardomuan berharap jawabannya bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata di lapangan.
“Kami bukan mencari konflik. Kami ingin bertani dan mencari kehidupan yang lebih baik. Tolong kami petani yang miskin ini.”MS.HM.TPJ

