Security PT SRL Diduga Larang Pendirian Kantor Koperasi Tani di Dusun Pardomuan

News

Koranpotensinews.com – PALUTA 

Rencana pendirian kantor Koperasi Produsen Tani Aman Makmur di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendapat keberatan dari sejumlah petugas keamanan yang disebut berasal dari PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

 

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah anggota koperasi bergotong royong mendirikan kantor koperasi pada 8 September 2026. Di lokasi, beberapa personel keamanan perusahaan mendatangi kegiatan tersebut dan terjadi adu argumentasi antara petani dengan petugas keamanan.

 

Pihak keamanan disebut meminta masyarakat menghentikan kegiatan pendirian kantor. Dalam perdebatan tersebut, petugas keamanan merujuk pada imbauan lisan Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam sebuah pertemuan pada 28 Agustus 2026.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas Utara mengenai substansi imbauan tersebut maupun apakah terdapat larangan resmi terkait pendirian kantor koperasi di lokasi dimaksud.

 

Koperasi Klaim Lahan sebagai Tanah Ulayat

 

Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, Tongku Basiruddin Harahap, menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pendirian kantor koperasi.

 

Menurut Basiruddin, lahan yang menjadi lokasi pendirian kantor merupakan tanah adat atau tanah ulayat Huta Pardomuan yang selama sekitar lima tahun terakhir diperjuangkan masyarakat untuk pengembangan wilayah Desa Ujung Batu Julu.

 

«“Ini tanah ulayat Adat Pardomuan. Kami akan terus menjadikan areal ini sebagai lahan ketahanan pangan, dan tentu kami membutuhkan kantor koperasi sebagai wadah dan payung hukum,” ujar Basiruddin.»

 

Ia mengatakan keberadaan kantor koperasi diperlukan untuk menunjang kegiatan organisasi sekaligus mendukung pengelolaan lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

 

Basiruddin juga menyebut lahan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah konsesi PT SRL yang izin pemanfaatan hutannya telah dicabut pemerintah.

 

LSM Dampingi Kegiatan Petani

 

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, yang disebut sebagai penerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat di lokasi tersebut.

 

Menurut Bistok, pendampingan dilakukan untuk memastikan kegiatan petani berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus mendukung program pemerintah mengenai ketahanan pangan.

 

«“Kami akan terus mengawasi kegiatan petani. Ini bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan,” katanya.»

 

Bistok juga meminta agar setiap persoalan yang muncul antara masyarakat dan pihak perusahaan diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku guna mencegah terjadinya konflik di lapangan.

 

Izin Konsesi PT SRL Telah Dicabut Pemerintah

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap sejumlah korporasi pada Januari 2026, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

 

Berdasarkan informasi pemerintah yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, konsesi PT SRL yang disebut mencapai sekitar 173.971 hektare termasuk dalam izin yang dicabut.

 

Wilayah konsesi PT SRL di Sumatera Utara sebelumnya mencakup Blok I yang berada di Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas serta Blok II di wilayah Padang Lawas.

 

Pencabutan tersebut berkaitan dengan keputusan perubahan terakhir Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022.

 

Meski demikian, status pencabutan izin konsesi perlu dibedakan dengan status kepemilikan atau penguasaan setiap bidang tanah di dalam areal tersebut.

 

Dengan demikian, pencabutan izin perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh lahan yang sebelumnya berada dalam wilayah konsesi otomatis menjadi milik koperasi atau masyarakat. Begitu pula dengan klaim masyarakat atas tanah ulayat, yang tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, sejarah penguasaan, serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

 

Manajemen PT SRL Belum Berikan Keterangan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Sumatera Riang Lestari mengenai keberatan atau dugaan pelarangan pendirian kantor Koperasi Produsen Tani Aman Makmur tersebut.

 

Keterangan dari Kapolres Padang Lawas Utara terkait imbauan yang disebut menjadi dasar keberatan pihak keamanan perusahaan juga masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *