Koranpotensinews.com – PALUTA
Aktivitas peliputan wartawan di wilayah Dusun Pardomuan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada 17 September 2026, menjadi perhatian setelah seorang personel TNI yang disebut bernama Daulay diduga meminta wartawan menghentikan aktivitas perekaman saat melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, wartawan Bayangkara Indonesia saat itu sedang melakukan dokumentasi terkait aktivitas di kawasan yang oleh masyarakat disebut sebagai lahan ulayat. Personel TNI tersebut disebut meminta wartawan mematikan kamera dengan alasan bahwa aktivitas perekaman tidak diperbolehkan meskipun dilakukan oleh wartawan.
Peristiwa tersebut kemudian dipertanyakan karena pada saat yang sama pihak keamanan perusahaan disebut tetap melakukan dokumentasi terhadap aktivitas warga di lokasi.
Namun, mengenai alasan dan dasar hukum pembatasan aktivitas peliputan tersebut, hingga berita ini disusun masih diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan kendaraan PT SRL
Selain dugaan pembatasan peliputan, keberadaan kendaraan Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi BM 8745 OK yang disebut sebagai kendaraan milik PT SRL juga menjadi perhatian.
Kendaraan tersebut disebut digunakan atau ditumpangi oleh personel TNI yang berada di lokasi. Informasi mengenai kepemilikan, status penggunaan, serta dasar hubungan penggunaan kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak TNI maupun PT SRL.
Hal ini penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar merupakan aset PT SRL, siapa pengguna resminya, serta dalam kapasitas apa kendaraan tersebut digunakan di lokasi.
Klaim mengenai surat larangan
Dalam peristiwa tersebut, personel TNI yang disebut bernama Daulay juga dikabarkan menyampaikan adanya surat larangan dari pemerintah daerah dan kementerian terkait yang menjadi dasar pembatasan aktivitas di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima, wartawan dan warga yang berada di lokasi belum memperoleh atau melihat dokumen yang dimaksud.
Karena itu, keberadaan, nomor, tanggal, penerbit, serta substansi surat tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Paluta dan kementerian/lembaga terkait agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Warga juga mempertanyakan status perizinan PT SRL di kawasan tersebut. Klaim bahwa izin atau konsesi perusahaan telah dicabut perlu dibuktikan dengan dokumen atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Redaksi belum dapat menyimpulkan status hukum perizinan PT SRL hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.
TNI dan perusahaan diminta memberikan klarifikasi
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan dari pihak TNI mengenai kehadiran personel di lokasi, tugas yang dijalankan, serta dasar pembatasan terhadap aktivitas peliputan wartawan.
Klarifikasi juga diperlukan dari PT SRL mengenai kepemilikan kendaraan BM 8745 OK, tujuan kendaraan berada di lokasi, serta apakah terdapat kerja sama atau bentuk hubungan tertentu dengan personel TNI yang berada di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Paluta dan kementerian/lembaga yang disebut dalam klaim mengenai surat larangan diharapkan memberikan penjelasan mengenai benar atau tidaknya dokumen tersebut.
Jika benar terdapat pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik, dasar hukum dan prosedur yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat alasan keamanan, ketertiban, atau ketentuan khusus mengenai kawasan tersebut, pihak terkait juga perlu menyampaikannya agar publik memperoleh informasi secara utuh.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaan kegiatan jurnalistik juga harus dilakukan secara profesional dengan menghormati ketentuan hukum dan standar keselamatan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak TNI, PT SRL, Pemerintah Kabupaten Paluta, serta instansi terkait mengenai dugaan pembatasan peliputan, penggunaan kendaraan perusahaan, dan status perizinan PT SRL.
(Tim/Marohjahan)

