RSUD Cibinong Disebut Telah Melunasi Kewajiban Iuran JKN Jasa Medis Tahun 2020

News

Koranpotensinews.com – CIBINONG

RSUD Cibinong Kabupaten Bogor disebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkaitan dengan jasa medis tahun 2020. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data, nilai iuran yang harus diselesaikan tercatat sebesar Rp941.705.136.

 

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi data iuran JKN jasa medis RSUD Cibinong yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong. Hasil rekonsiliasi tersebut mencatat adanya komponen iuran peserta sebesar 1 persen senilai Rp188.341.018 dan iuran pemberi kerja sebesar 4 persen sebesar Rp753.364.118.

 

Dengan demikian, total nilai hasil rekonsiliasi iuran jasa medis tahun 2020 mencapai Rp941.705.136.

 

Saat dikonfirmasi Media Wantara Group di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Selasa (15/9/2026), pihak BPJS menjelaskan bahwa perhitungan iuran tersebut mengacu pada ketentuan JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara.

 

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

 

Dalam perhitungannya, komponen penghasilan yang menjadi dasar iuran PPU penyelenggara negara meliputi gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan bagi PNS daerah berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Pihak BPJS juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tahapan identifikasi data, pengumpulan data, perhitungan, hingga rekonsiliasi komponen iuran.

 

Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data peserta maupun komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut keterangan yang disampaikan, proses penyelesaian pembayaran dilakukan setelah adanya permintaan data terkait tunggakan iuran Program JKN pemerintah daerah. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan surat Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.02/H/13116/2024 mengenai permintaan data tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah daerah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan rekonsiliasi BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, kemudian ditemukan adanya komponen iuran jasa medis tahun 2020 yang sebelumnya belum masuk dalam perhitungan pembayaran.

 

Pihak BPJS menyebutkan, penyelesaian pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai hasil rekonsiliasi, dengan periode pembayaran yang disebut berlangsung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025.

 

Dengan selesainya pembayaran tersebut, kewajiban iuran jasa medis yang menjadi objek rekonsiliasi untuk tahun 2020 disebut telah diselesaikan.

 

Namun demikian, untuk memastikan informasi secara berimbang, keterangan dari manajemen RSUD Cibinong juga penting untuk menjelaskan mekanisme pencatatan, dasar pembayaran, serta proses penyelesaian kewajiban tersebut dari sisi rumah sakit.

 

Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses rekonsiliasi, dasar penghitungan, serta penyelesaian administrasi iuran JKN yang berkaitan dengan jasa medis tahun 2020.

 

Penyelesaian administrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait mengenai komponen iuran JKN, sekaligus memastikan pengelolaan dan pembayaran iuran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim/Karena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *