Labuhanbatu, Koranpotensinews.com- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membantah adanya tudingan melakukan “tangkap lepas” terhadap dua perempuan yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam kasus dugaan narkotika.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial KH alias Khairun Nisa (23) dan YS alias Yani Sirait (36). Pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan, keduanya tidak diproses sebagai tersangka karena berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan alat bukti yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti narkotika yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, melalui KBO Satres Narkoba Iptu R. Manik, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak benar adanya tangkap lepas dua wanita. Keduanya dilakukan asesmen ke BNNK Labura, kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” jelas Iptu R. Manik, Senin (28/9/2026).
Diamankan Bersama Seorang Pria
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Selasa (15/9/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah kamar. Mereka yakni seorang pria berinisial DA alias Doli Anwar (29) serta dua perempuan, KH alias Khairun Nisa dan YS alias Yani Sirait.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkusan plastik transparan yang berisi satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, DA alias Doli yang merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, mengaku sebagai pemilik barang yang diduga sabu tersebut.
Berdasarkan keterangan DA, barang bukti narkotika yang ditemukan tidak berkaitan dengan kedua perempuan yang turut diamankan.
Sementara itu, terhadap KH dan YS dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kemudian menjalani proses asesmen di BNNK Labura dan selanjutnya ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sebelumnya, muncul pemberitaan media online dengan judul “2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu”.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa dua dari tiga orang yang diamankan Polsek Bilah Hilir dilepaskan setelah perkara ditangani Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perempuan tersebut tidak ditemukan memiliki barang bukti narkotika, namun hasil tes urine keduanya positif.
“Mereka tidak ada BB-nya, namun hasil urine-nya positif, makanya kita asesmen medis ke BNNK. Tapi yang ada BB-nya kita lanjut hingga ke persidangan,” demikian penjelasan Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/9/2026).
Ketika dikonfirmasi apakah keputusan terhadap kedua perempuan tersebut merupakan hasil gelar perkara, Kasat Narkoba membenarkannya.
“Semuanya melalui gelar perkara, makanya bisa diasesmen medis,” jawabnya.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH ketika dikonfirmasi mengenai penanganan dua perempuan tersebut mengatakan, perkara yang dilimpahkan dari Polsek Bilah Hilir ke Polres Labuhanbatu kembali dilakukan gelar perkara di Satres Narkoba.
“Konfirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,” ujar AKP Armen Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Dengan demikian, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” terhadap kedua perempuan tersebut. Keduanya tidak dilanjutkan ke proses pidana karena hasil gelar perkara menyimpulkan belum terdapat alat bukti yang mengaitkan mereka dengan barang bukti narkotika, sementara hasil tes urine menunjukkan positif sehingga dilakukan asesmen untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi. (Zulkarnain)

